SAMBUTAN

Sambutan Kepala DPUPR


Selamat datang di Website kami Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dalam hal publikasi kepada masyarakat. Melalui keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi tentang Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pengelolaan dalam sektor infrastruktur di wilayah Pemerintahan Kabupaten Blora.

Kritik dan saran terhadap kekurangan dan kesalahan yang ada sangat kami harapkan guna penyempurnaan Website ini dimasa akan datang. Semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Terima kasih.

 

— Ir. SAMGAUTAMA KARNAJAYA, MT


TENTANG KAMI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Tugas:

menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program dan   keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan   perumusan   kebijakan  teknis,  pembinaan dan pelaksanaan  di  bidang  program  dan  keuangan  serta  umum dan kepegawaian;
  2. pengelolaan, pelayanan  program  dan    keuangan  serta  umum  dan kepegawaian, serta hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Sub.bagian Program Dan Keuangan

Tugas:

  1. merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang program dan keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan  menelaah  peraturan    perundang-undangan  yang terkait dengan Subbagian Program Dan Keuangan;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan       tugasnya   berdasarkan   jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti, memeriksa  dan  mengawasi  pelaksanaan  tugas  bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh   hasil kerja yang optimal
  5. melaksanakan penyusunan    rencana  program  dan  kegiatan  dinas dengan menghimpun kegiatan   dari masing-masing bidang   untuk pelaksanaan kegiatan;
  6. merancang pengelolaan sistem informasi manajemen bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai bahan informasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  7. melaksanakan pemantauan  dan  evaluasi  kegiatan  dari  masing- masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
  8. melaksanakan penyusunan rencana belanja dinas berdasarkan alokasi dana  dalam  dokumen  pelaksanaan  anggaran perangkat daerah guna terwujudnya tertib penggunaan anggaran;
  9. melaksanakan penyusunan belanja tidak langsung, belanja langsung dan penerimaan sesuai   petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran;
  10. melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan den akuntansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan guna tertib administrasi;
  11. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. mengevaluasi hasil pelaksanaan  kegiatan  Subbagian  Program  Dan Keuangan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  13. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Subbagian Umum Dan Kepegawaian

tugas:

  1. merencanakan dan  mengonsep  program  dan  rencana  kerja  serta rencana kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program  kerja  tahun  sebelumnya  sebagai  pedoman  kerja  agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan  menelaah  peraturan  perundang-undangan  yang terkait dengan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti, memeriksa  dan  mengawasi  pelaksanaan  tugas  bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
  6. menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
  7. menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi kepegawaian;
  8. melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi dinas;
  9. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  10. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  11. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Binamarga I

Tugas dan Fungsi Bidang Bina Marga Wilayah I

Tugas:

melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I.

fungsi:

  1. penyiapan bahan   perumusan   kebijakan  teknis,  pembinaan  dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan  pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang;
  3. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah I

tugas:

  1. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah II berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai  pedoman  kerja  agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan  menelaah  peraturan  perundang-undangan  yang terkait dengan Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah I;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti, memeriksa  dan  mengawasi  pelaksanaan  tugas  bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah I sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. menyiapkan perumusan konsep kebijakan teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pembangunan jalan dan jembatan Wilayah I;
  7. menyiapkan bahan untuk pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelenggara jalan dan jembatan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan Subbagian, Seksi dan UPT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang untuk mendapatkan masukan, informasi dan evaluasi permasalahan;
  9. menyiapakan bahan untuk memberikan rekomendasi, izin, dispensasi dan pertimbangan  pemanfaatan ruang dan jalan di Wilayah I;
  10. mengembangkan teknologi terapan di bidang jalan dan jembatan di Wilayah I;
  11. melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan di Wilayah I;
  12. melaksanakan identifikasi  untuk  mendapatkan  data  kerusakan jembatan dalam rangka penggantian jembatan di Wilayah I;
  13. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  14. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah I berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  15. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah I sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi  pelaksanaan tugas;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Seksi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Wilayah I

tugas:

  1. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai   pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis seksi Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah  I   sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. menyiapkan perumusan konsep kebijakan teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I;
  8. melaksanakan koordinasi dengan Subbagian, Seksi dan UPT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang untuk mendapatkan masukan, informasi dan evaluasi permasalahan;
  9. melaksanakan persiapan  bahan  koordinasi  pelaksanaaan  kegiatan pemeliharaaan jalan dan jembatan dalam rangka menyusun rencana teknis kebinamargaandi Wilayah I;
  10. melaksanakan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I;
  11. melaksanakan inventarisasi  dan  pendataan  permasalahan  dalam rangka pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I;
  12. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I  berdasarkan  program  kerja  agar  sesuai dengan target hasil;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

Bina Marga II

Tugas dan Fungsi Bidang Bina Marga Wilayah II

Tugas:

melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah II.

fungsi:

  1. penyiapan bahan   perumusan   kebijakan  teknis,  pembinaan  dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah II;
  2. pengelolaan dan penyelenggaraan  pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah I untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang;
  3. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah II;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah II

tugas:

  1. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah II berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai  pedoman  kerja  agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan  menelaah  peraturan  perundang-undangan  yang terkait dengan Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah II;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti, memeriksa  dan  mengawasi  pelaksanaan  tugas  bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah II sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. menyiapkan perumusan konsep kebijakan teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pembangunan jalan dan jembatan Wilayah II;
  7. menyiapkan bahan untuk pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelenggara jalan dan jembatan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan Subbagian, Seksi dan UPT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang untuk mendapatkan masukan, informasi dan evaluasi permasalahan;
  9. menyiapakan bahan untuk memberikan rekomendasi, izin, dispensasi dan pertimbangan  pemanfaatan ruang dan jalan di Wilayah II;
  10. mengembangkan teknologi terapan di bidang jalan dan jembatan di Wilayah II;
  11. melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan di Wilayah II;
  12. melaksanakan identifikasi  untuk  mendapatkan  data  kerusakan jembatan dalam rangka penggantian jembatan di Wilayah II;
  13. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  14. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah II berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  15. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah II sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi  pelaksanaan tugas;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Seksi Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Wilayah II

tugas:

  1. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai   pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II;
  3. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis seksi Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah  II   sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. menyiapkan perumusan konsep kebijakan teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah II;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah II;
  8. melaksanakan koordinasi dengan Subbagian, Seksi dan UPT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang untuk mendapatkan masukan, informasi dan evaluasi permasalahan;
  9. melaksanakan persiapan  bahan  koordinasi  pelaksanaaan  kegiatan pemeliharaaan jalan dan jembatan dalam rangka menyusun rencana teknis kebinamargaandi Wilayah II;
  10. melaksanakan pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah II;
  11. melaksanakan inventarisasi  dan  pendataan  permasalahan  dalam rangka pemeliharaan jalan dan jembatan di Wilayah II;
  12. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II  berdasarkan  program  kerja  agar  sesuai dengan target hasil;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

 

Sumber Daya Air I

Tugas dan Fungsi Bidang Sumber Daya Air Wilayah I

Tugas:

melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah I.

fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan dan rehabilitasi Wilayah I, pemanfaatan dan kerjasama Wilayah I;
  2. pengelolaan dan  penyelenggaraan  pembangunan  dan  rehabilitasi Wilayah I, pemanfaatan dan kerjasama Wilayah I untuk mendukungkelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  3. pengkoordinasian dan     pengendalian     pelaksanaan     kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Wilayah I, pemanfaatan dan kerjasama Wilayah I;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

Seksi Pembangunan Dan Rehabilitasi Wilayah I

Tugas:

  1. Seksi Pembangunan Dan Rehabilitasi Wilayah I berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
  2. mempelajari dan  menelaah  peraturan  perundang-undangan  yang terkait dengan Seksi Pembangunan Dan Rehabilitasi Wilayah I;
  3. membagi tugas,  memberi  petunjuk,  dan  membimbing  bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
  4. meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pembangunan Dan Rehabilitasi Wilayah I sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
  6. menyiapkan rencana program / kegiatan pada Seksi Pembangunan Dan Rehabilitasi Wilayah I;
  7. melaksanakan koordinasi  dengan  Subbagian,  Seksi  dan  UPT  di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang untuk mendapa

STRUKTUR ORGANISASI